Populism.id,- Obat keras ilegal bernilai ratusan miliar berhasil diungkap polisi di Jakarta, pada Kamis (13/4/2023) lalu. Pengungkapan itu berawal dari penangkapan 2 pelaku tindak pidana perkelahian jalanan di kawasan Palmerah, yang positif menggunakan obat keras.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suyudi Aryo Seto mengatakan dari pengembangan kasus kekerasan jalanan, tim Satresnarkoba menemukan sebuah gudang di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat, yang menyimpan 37 juta butir obat keras jenis tremadol dan hexymer, yang ditaksir bernilai Rp 497 miliar.
Secara rinci barang bukti yang disita 28.320.000 butir tremadol dan 9.098.000 butir hexymer.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka. KHK (35), AK (38) dan AAM (38). “Dengan pengungkapan kasus obat keras ilegal ini menyelamatkan sekitar 3,7 juta jiwa anak bangsa,” kata Suyudi, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut, Suyudi bilang dari hasil pemeriksaan terungkap obat keras ilegal itu berasal dari India. Tersangka KHK adalah otak sekaligus pemodal dalam bisnis tersebut.
“KHK juga yang memiliki gudang yang digunakan menyimpan obat keras itu,” terangnya.
Sementara AKA ada pemilik obat tersebut, adapun AAM berperan sebagai pengedar. Para tersangka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 dan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ketiganya terancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.