Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalEdarkan Sabu Remaja Telihan Masuk Bui

Edarkan Sabu Remaja Telihan Masuk Bui

Tersangka SI harus mendekam dipenjara setelah tertangkap edarkan narkoba jenis sabu. (Doc. Humas Polres Bontang)

Populism.id,- Remaja Telihan berinisial SI (19) harus mendekam dalam penjara setelah tertangkap tangan miliki sabu seberat 1,22 gram, Senin (3/10/2022) sekira pukul 19.05 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, SI diciduk di di Jalan S Parman Gang Samarinda, RT 25, Kelurahan Gunung Telihan, atas dugaan keterkaitannya dengan peredaran sabu.

“Kami dapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai sebagia pengedar dan menindaklajuti dengan pengintaian, setelah cukup bukti kami ringkus tersangka, dan ia memiliki sabu seberat 1,22 gram,” ucap Mandiyono, Selasa (4/10/2022).

Selain narkoba, petugas juga mendapati barang bukti lain berupa satu alat hisap (bong), satu unit ponsel, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sendok runcing, satu kotak kecil, dan satu tas belanja.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular