Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialFajar 'Sadboy' Viral, Ketua KPID Kaltim Dorong RUU Penyiaran Segera Disahkan

Fajar ‘Sadboy’ Viral, Ketua KPID Kaltim Dorong RUU Penyiaran Segera Disahkan

Ketua KPID Kaltim Irwan saat hadir sebagai pemateri diskusi yang diadakan HIMAB Kaltim, di Aula Kecamatan Samarinda Ilir, Sabtu (14/1/2023). (Doc. Ist)

Populism.id, SAMARINDA – Munculnya Fajar ‘Sadboy’ disalah satu stasius televisi sebagai bintang tamu bersama pasangannya menuai kritik publik.

Fungsi pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun dipertanyakan. Karena dianggap membiarkan seorang anak dibawah umur membahas soal asmaranya diruang publik.

Contoh kasus itu menjadi bahan Ketua KPID Kaltim Irwan, saat diberikan ruang sebagai pemateri diskusi  ‘Menjadi Pemuda Produktif di Era Digitalisasi’, yang diadakan Himpunan Mahasiswa Buton (HIMAB) Kaltim, di Aula Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda, Sabtu (14/1/2023) lalu.

Ia berujar, kehadiran Fajar adalah fenomena di era perkembangan media sosial. Publik senang dengan hal yang dramatis kemudian diviralkan. Mendidik atau tidak belum ada ukuran pasti.

Namun diranah industri televisi, lanjut Irwan, ada aturan yaitu UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan pengawasannya pada KPI. Terkait soal Fajar menurutnya,  masalah tersebut masih dipelajari oleh lembaganya.

“Nanti kita lihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Namun merujuk pada aturan memang tidak boleh menampilkan anak dibawah umur apalagi materinya asrama, jika betul Fajar ‘Sadboy’ dan pasangannya dibawah umur,” kata Irwan.

Disisi lain, Irwan bilang seharusnya di era digitalisasi ada pengawasan khusus untuk media over the top (ott) atau media sosial. Karena diakui kemudahan publik mengakses informasi tidak tersaring mana yang baik dan fitnah.

Dirinya pun berharap rancangan undang-undang (RUU) penyiaran bisa segera disahkan, agar penggunaan media baik layar kaca dan di smartphone dapat membirikan hiburan, edukasi dan informasi.

“Kami minta doa restu kepada mahasiswa dan pemuda, agar RUU Penyiaran bisa segera disahkan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular