Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimPolresta Samarinda Musnahkan 4,9 Kg Ganja dan 186,88 Gram Sabu 

Polresta Samarinda Musnahkan 4,9 Kg Ganja dan 186,88 Gram Sabu 

Pemusnahan narkoba di halaman mako Polresta Samarinda, Kamis,12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita. (Doc.Ist)

Populism.id,- Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,9 kg lebih dan 186,88 gram sabu, di halaman mako Polresta Samarinda, Kamis,12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita.

Narkoba tersebut diketahui merupakan hasil operasi Reserse Narkotika dalam kurun waktu 1 bulan sejak Maret-April 2022.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengungkapan tersebut.

“Untuk ganja tersangkanya bernama Pedian Mahmud, dengan barang bukti ganja sebanyak 29 poket dengan berat 4.958,16 gram,” sebutnya.

Kemudian, Ali Kasim tersangka kasus sabu dengan barang bukti satu poket seberat 42,00 gram.

Selanjutnya Samsul Arifin dengan barang bukti yakni empat poket sabu seberat 143,18 gram dan terakhir Achmad Helmi dengan barang bukti enam poket sabu seberat 1,5 gram.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda dan Asisten III Pemkota Samarinda.

Lebih lanjut, untuk sistem pemusnahan sendiri, untuk ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu-sabu diblender, yang kemudian dibuang ke parit.

“Sampel sudah kami sisihkan yang nantinya akan diajukan ke kejaksaan, sebagai bahan di pengadilan,” pungkas polisi berpangkat tiga melati tersebut. (Iwan/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular