Risiko Bangun Tanpa Izin dan Konsekuensi Hukum
Populism.id, Bontang – Banyak warga membangun rumah atau ruko dengan modal cukup, tetapi lupa mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, membangun tanpa izin bisa menimbulkan risiko serius.
“Bangunan tanpa PBG belum sah secara hukum dan dapat berakibat masalah administratif maupun keselamatan,” ujar Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Selasa (28/10/2025).
Jika pembangunan berjalan tanpa izin, pemerintah daerah berhak melakukan tindakan sesuai aturan, mulai dari teguran hingga pembongkaran, tergantung tingkat pelanggaran.
PBG juga memastikan bahwa bangunan aman untuk ditinggali, sesuai standar teknis yang meliputi struktur, daya tahan, ventilasi, hingga keamanan kebakaran.
Idrus menambahkan, masyarakat yang mengabaikan PBG berpotensi menghadapi kerugian materiil jika bangunan rusak atau tidak sesuai standar.
Selain itu, bangunan ilegal bisa mempersulit pemilik ketika ingin menjual, menggadaikan, atau mewariskan properti tersebut.
“Patuhi aturan sejak awal. Kepatuhan terhadap PBG bukan formalitas, tapi perlindungan jangka panjang bagi pemilik dan penghuni,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami risiko pembangunan tanpa izin dan manfaat memiliki PBG. (MH)














Leave a Reply