Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang juga menerapkan Standar Pelayanan (SP) baru untuk izin pembongkaran trotoar. Hal ini dilakukan untuk memastikan penataan ruang publik tetap tertib dan tidak menimbulkan dampak keselamatan bagi masyarakat. Trotoar merupakan fasilitas umum yang keberadaannya harus dijaga, sehingga perubahannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Dalam kebijakan baru ini, setiap rencana pembongkaran trotoar baik oleh instansi, kontraktor pembangunan, maupun pelaku usaha wajib melalui proses pengajuan izin. Kebijakan tersebut diambil karena banyak kasus modifikasi trotoar yang mengganggu pejalan kaki, bahkan membahayakan pengguna jalan.
Proses permohonan izin dilakukan secara digital melalui sistem perizinan daerah yang telah terintegrasi. Pemohon cukup mengunggah dokumen rencana kerja, foto kondisi lokasi, serta surat pernyataan tanggung jawab terhadap dampak pekerjaan. Dengan cara ini, prosedur menjadi lebih sederhana dan bisa diakses dari mana saja.
DPM-PTSP Kota Bontang juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk melakukan verifikasi di lapangan. Verifikasi ini penting untuk menilai apakah pembongkaran diperlukan serta memastikan rekonstruksi setelah pembongkaran sesuai dengan standar yang berlaku. Transparansi ini membuat proses lebih tertata dan akuntabel.
Idrus, Jafung Penataan Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, mengatakan bahwa pelayanan ini dibuat bukan untuk mempersulit pekerjaan pembangunan, tetapi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Trotoar mempunyai fungsi vital, sehingga setiap perubahan harus direncanakan dengan baik.
Ia menekankan, banyak trotoar yang rusak akibat pembongkaran tanpa izin dan tidak diperbaiki kembali. Kondisi ini bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia.
“Oleh karena itu, standar pelayanan ini menjadi langkah preventif,” terangnya, Minggu (9/11/2025).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur semakin tertib. Baik instansi pemerintah maupun swasta diingatkan untuk tidak menunda pengurusan izin agar proyek berjalan tanpa hambatan.
“Kami siap membantu sepanjang persyaratan lengkap. Semakin tertib, semakin baik kualitas tata ruang kota kita,” tutupnya. (MH)















Leave a Reply