Populism.id, Bontang – Satreskrim Polsek Muara Badak menangkap seorang pria berinisial AU (26) atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (28/7/2022) lalu, sekira pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya memalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Gas Alam, Muara Badak yang dicurigai sebagai bandar sabu.
“Informasi dari masyarakat, AU ini sering melakukan transaksi sabu di sekitar tempat ia tinggal,” ucap Mandiyono, Jumat (29/7/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian, dan benar saja pelaku yang dicurigai memiliki sabu saat ditangkap di Jalan Cokroaminoto Gang Masjid Al-Ihklas RT 26 Desa Gas Alam.
“Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Cokroaminoto. Kita geledah, didapati 21 poket kecil sabu yang disimpan di dalam bagasi motornya,” ujar Mandiyono, Jumat (29/7/2022).
Kemudian petugas mengiring pelaku ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dari rumah pelaku, didapati barang bukti lain berupa berupa 1 (satu) paket kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di sarung bantal, 1 (satu) set klip kecil, 2 (dua) unit timbangan digital kecil, 3 (tiga) buah sendok takar plastik, 1 (satu) buah buku nota.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek muara badak untuk di proses lebih lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.