Bontang – Ratusan botol minuman keras ilegal disita Polres Bontang dalam razia pada Kamis (20/11/2025) malam.
Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dinilai meresahkan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Samapta AKP Yazid mengatakan, terdapat tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban: sebuah toko kelontong di Berbas Pantai, toko di Jalan HM Ardans Satimpo, dan satu lokasi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Gunung Telihan.
“Total ada 176 botol miras berbagai jenis yang kami sita. Tiga pemilik warung kami tindak dengan Tipiring,” kata AKP Yazid.

Para pedagang dinilai melanggar Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Mereka terancam hukuman berupa denda maksimal Rp1,5 juta,” tandasnya.














Leave a Reply