Populism.id, BONTANG – 5 warga Muara Badak tertangkap tangan bermain judi, Senin dini hari (10/10/2022) sekira pukul 02.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat karena wilayahnya kerap dijadikan tempat untuk berjudi.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak menyisir lokasi dan benar adanya praktik judi di wilayah tersebut. Diketahui mereka didapat sedang bermain kartu remi dengan taruhan antar pemain.
Kelima tersangka yaitu, Sm (37), Sf (39), Ed (51), Mm (83) , dan Sd (57). Mereka semua berprofesi sebagai nelayan.
Namun saat waktu senggang sering dipakai bermain judi pada dini hari.
“Ada lima yang ditangkap. Kelimanya berprofesi sebagai nelayab. Setiap pertandingan mereka taruhan Rp 5 Ribu,” kata Iptu Yoshimata JS Manggala, Senin (10/10/2022).
Kemudian, dari lokasi tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai senilai Rp 45 ribu.
Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“ Paling tidak dihukum 4 tahun penjara,” pungkasnya.