
Bontang – Puskesmas Bontang Utara 2 (BU2) menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan sehat dengan menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai, pasien, maupun pengunjung yang datang.
Kepala Puskesmas Bontang Utara 2, Dwiyanti, menegaskan pihaknya rutin melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak merokok di area puskesmas.
“Idealnya memang tidak boleh ada aktivitas merokok di lingkungan puskesmas. Kalau pun ada yang kedapatan, biasanya langsung kami edukasi untuk tidak mengulangi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, penerapan KTR bukan sekadar aturan, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kesehatan. Lingkungan bebas asap rokok penting untuk memberikan kenyamanan bagi pasien, terutama anak-anak, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan.
Dwiyanti juga menyampaikan, Puskesmas BU2 memiliki tenaga terlatih untuk memberikan konseling berhenti merokok. Namun, kendalanya masih banyak masyarakat yang belum memiliki niat kuat untuk berhenti.
“Kalau keinginan berhenti merokoknya masih skala 6 atau 7, biasanya kami berikan edukasi dulu. Kalau sudah di atas 9 atau 10, baru bisa dilakukan konseling khusus,” ungkapnya.
Ia menekankan, penerapan KTR di lingkungan puskesmas bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar dijalankan. Setiap pasien maupun pengunjung yang datang selalu diingatkan agar tidak merokok, sehingga area layanan kesehatan tetap steril dari asap rokok.
Selain itu, kawasan sekitar puskesmas juga diarahkan untuk tidak digunakan sebagai tempat merokok. Pengunjung yang masih ingin merokok dipersilakan mencari lokasi di luar lingkungan KTR, seperti area parkir proyek atau tempat cucian kendaraan di sekitar puskesmas.
Dengan komitmen tersebut, Puskesmas BU2 berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok semakin meningkat. Lingkungan bebas rokok bukan hanya melindungi perokok pasif, tetapi juga menjadi langkah awal mewujudkan masyarakat Bontang yang lebih sehat. (Re)
Leave a Reply