Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyiapkan skema insentif pajak sebagai strategi untuk menarik lebih banyak investor masuk ke daerah. Melalui Raperda Penanaman Modal, insentif diberikan kepada pelaku usaha yang berkomitmen menggunakan produk lokal dan memberdayakan tenaga kerja daerah.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP Bontang, Karel, mengungkapkan bahwa persaingan antar daerah dalam menarik investasi kini semakin ketat. Setiap kota berlomba menawarkan kemudahan agar menjadi tujuan utama pelaku usaha.
“Dengan adanya insentif yang jelas dan terukur, kita memberikan sinyal bahwa Bontang adalah kota yang ramah bagi investor. Namun tetap dengan syarat pembangunan ekonominya berpihak kepada masyarakat,” jelasnya, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, pemberian insentif pajak bukan hanya sekadar menarik modal, tetapi menciptakan hubungan saling menguntungkan antara pemerintah dan pelaku usaha. Investor mendapatkan kemudahan, sementara pemerintah mendapatkan kontribusi terhadap ekonomi daerah.
Hal ini juga dianggap mampu memperkuat ekosistem rantai pasok dalam negeri. Ketika investor menggunakan produk lokal, UMKM daerah akan terlibat langsung dan memperoleh pasar yang lebih pasti.
Dari sisi tenaga kerja, pemerintah ingin menciptakan transfer pengetahuan dan peningkatan keterampilan melalui keterlibatan warga lokal di dalam usaha. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing sumber daya manusia Bontang.
Proses penyusunan Raperda sedang dalam proses. Kajian tersebut nantinya menjadi acuan untuk memastikan regulasi sesuai kebutuhan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami menargetkan Raperda ini rampung pada 2025. Harapannya, Bontang menjadi tujuan investasi yang kuat dan berkelanjutan,” tutupnya. (MH)















Leave a Reply