Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kemudahan berusaha. Salah satu terobosan yang mendapat perhatian pelaku usaha adalah integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini secara efektif memangkas proses administratif dalam pengurusan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengatakan bahwa pelaku usaha kini dapat memperoleh KKPR dalam waktu cepat, bahkan hanya dalam 1×24 jam, selama lokasi usaha sesuai dengan ketentuan RDTR.
“Kalau titik koordinat usaha sesuai dengan zona ruang dalam RDTR, maka OSS akan langsung menerbitkan KKPR. Tidak perlu menunggu proses pemeriksaan manual seperti sebelumnya,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Sebelumnya, proses pengajuan izin sering membutuhkan verifikasi berlapis dan melibatkan banyak pihak. Kondisi ini kerap menimbulkan keluhan terkait lamanya waktu tunggu. Integrasi sistem digital ini dinilai mampu menjawab persoalan tersebut.
Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti identitas diri, legalitas lahan, dan gambar teknis bangunan. Selanjutnya, sistem GISTARU akan mencocokkan koordinat lokasi dengan peta tata ruang yang telah diatur Pemerintah Daerah.
Apabila sesuai, KKPR langsung terbit secara otomatis. Namun, jika berada di luar kawasan peruntukan, pelaku usaha tetap bisa mengajukan peninjauan manual dengan pendampingan dari DPMPTSP.
Setelah mendapatkan KKPR, proses berikutnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat dilakukan melalui platform SIM-BG. Semua tahapan kini telah terhubung secara sistematis.
Dengan adanya penyederhanaan ini, Pemkot Bontang berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk berinvestasi secara legal dan terstruktur di daerah. (MH)















Leave a Reply