DPM-PTSP Bontang Akan Tertibkan Penumpukan Koral yang Tidak Sesuai Peruntukan Tata Ruang

Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, didampingi Kepala Bidang Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, Karel. (Doc. Populismedia)

Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang memastikan akan menertibkan aktivitas penumpukan koral di Jalan Pelabuhan 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas tersebut, namun akan segera melakukan peninjauan lapangan bersama tim pengawasan kota.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut seharusnya dilaporkan pihak kelurahan kepada tim pengawasan tingkat kota agar proses penertiban dapat segera ditindaklanjuti. Ia menilai koordinasi kelurahan sangat penting karena mereka merupakan garda terdepan dalam mengawasi aktivitas warganya.

“Harusnya kelurahan melapor, lalu kami tindaklanjuti. Nanti kami turun bersama tim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemilik usaha telah berkomitmen memindahkan stok koral ke lokasi yang lebih sesuai, yakni area penumpukan material di Tanjung Laut. Namun, janji tersebut belum direalisasikan hingga kini. Aspirasi warga dan temuan lapangan membuat pemerintah perlu mengambil langkah tegas.

“Kemarin sudah dijanjikan untuk dipindahkan, tapi ternyata belum,” lanjutnya.

DPM-PTSP Bontang menegaskan bahwa area Jalan Pelabuhan 3 merupakan zona pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas penumpukan material bangunan. Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar aturan tata ruang kota. Ia menekankan bahwa penegakan aturan tata ruang bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari menjaga keteraturan lingkungan.

“Itu kawasan pemukiman, bukan lokasi penyimpanan koral,” katanya.

Keberadaan tumpukan koral di pemukiman juga dinilai dapat menimbulkan keluhan warga. Aktivitas bongkar muat material dapat memicu kebisingan, debu, dan mobilitas kendaraan berat yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan lingkungan permukiman tetap aman dan tertib.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPM-PTSP Bontang akan segera berkoordinasi dengan kelurahan untuk memanggil pemilik usaha. Pemanggilan ini akan menjadi ruang klarifikasi sekaligus memastikan pemilik usaha mematuhi aturan tata ruang yang berlaku.

“Kami koordinasi kelurahan untuk memanggil pemilik koral itu,” tegasnya.

Dirinya menyebut bahwa penertiban ini bukan bertujuan menghambat usaha masyarakat, namun memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai ketentuan. DPM-PTSP Bontang terus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan dan tata ruang merupakan kewajiban setiap pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

DPM-PTSP Bontang berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Bontang dapat berjalan dengan aman, terkontrol, dan sesuai ketentuan tata ruang.

“Kami ingin semua usaha berjalan tertib dan tidak mengganggu warga,” tutupnya. (MH)