Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalAyah di Berau Cabuli Anak Tiri 20 Kali

Ayah di Berau Cabuli Anak Tiri 20 Kali

Pelaku kasus pencabulan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Doc ; Ist)

Populism.id, Berau – Siska (nama samaran) gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Batu Putih Kabupaten Berau, menjadi korban pencabulan yang pelakunya adalah ayah tirinya sendiri HR (51). Ironisnya, tindakan itu dialami korban sejak Juli 2021-April 2022.

Namun baru terungkap setelah korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ibunya.

“Terungkap karena korban marah Hp miliknya dibanting pelaku karena teleponnya tidak diangkat, ia pun mengadukan perbuatan pelaku selama ini kepada ibunya,” kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Senin 25 April 2022.

Mengetahui anaknya dicabuli HR, istrinya dan korban kemudian membuat laporan ke polisi pada, Selasa, 19 April 2022.

“Pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga 19 April sekitar jam 3 sore oleh Polsubsektor Batu Putih dan Polsek Biduk Biduk di rumahnya,” jelasnya.

Suradi juga bilang, dari keterangan korban diketahui pelaku lebih dari 20 kali melakukan pencabulan terhadap dirinya.

“Berapa kali persisnya ia tidak ingat. Yang ia ingat terakhir kali pada hari Minggu (17/4) sekira pukul 22.30 wita di kamar pelaku, dan Selasa (19/4),”

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju lengan panjang motif kotak-kotak merah hitam, 1 celana panjang warna cream, 1 lembar celana dalam wanita warna hitam, dan 3 lembar celana dalam pria warna biru, cream dan abu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (mrd/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular