Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Ungkap Jaringan Sabu Bontang, Satu Tersangka IRT

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Bontang, Satu Tersangka IRT

4 pelaku yang ditangkap atas kasus sabu kini telah diamankan di Polres Bontang. (Doc : Ist)

Populism.id, Bontang – Satreskoba Polres Bontang membongkar jaringan sabu yang lama menjadi target, dalam operasi yang dilakukan pada hari Minggu (24/4) polisi menangkap 4 orang, 1 diantaranya ibu rumah tangga (IRT).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, pengungkapan jaringan sabu itu berawal dari penangkapan pria inisial RA (29) di Jalan MH Thamrin Kelurahan Gunung Elai, sekira pukul 12.30 Wita.

“Kami dapati barang bukti sabu seberat 0,41 gram yang disembunyikan di dalam dompet berwarna coklat,” ucap Tatok, Senin 25 April 2022.

Selanjutnya dilakukan pengembangan. RA mengaku membeli sabu dari IRT yang tinggal di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-api.

“Pelaku kedua IRT inisial As (34),” katanya.

As ditangkap di rumahnya, ia kemudian diperiksa dan di introgasi polisi terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran di Bontang.

“As ini mengaku dapat sabu dari orang Lok Tuan,” jelasnya.

Selang beberapa menit, Polisi langsung mengendus keberadaan pelaku ketiga berinisial RU (44) di Kelurahan Loktuan.

Saat digeledah tersangka kedapatan menyimpan 4 bungkus klip sabu dengan berat 1,52 gram di dalam kotak rokoknya. Selain itu ada juga uang hasil transaksi sebanyak Rp 544 ribu.

Tidak berhenti di situ, pengakuan RU, sabu ia dapatkan dari seseorang yang berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai.

Tersangka itu berinisial EL (34) dari tangannya polisi mengamankan uang tunai yang diduga bagian hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 7,7 Juta.

“Kami terus kembangkan dari mana narkoba dirinya dapatkan untuk tersangka yang ke 4,” sambungnya.

Keempatnya saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mrd/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular