Muhammad Sahib Dorong Penertiban Bus Karyawan Demi Keselamatan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (Doc. Ist/Populismedia)

BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib menyoroti aktivitas bus karyawan yang masih berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, di sejumlah titik kawasan tengah kota.

Menurutnya, aktivitas bus karyawan sebaiknya dilakukan penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Sehingga, tercipta ketertiban lalu lintas yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Apalagi, Pemkot Bontang dinilai memiliki dasar untuk lakukan penertiban, yakni merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/2465/DISHUB/2025 tentang Larangan Bus Berhenti di Jembatan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bontang dan ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Akhmad Suharto.

Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut dapat menjadi landasan operasional bagi instansi terkait untuk mengambil langkah di lapangan.

Sehingga, upaya penataan lalu lintas tidak perlu menunggu rampungnya pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penertiban membutuhkan kerja sama lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan efektif. Dishub Bontang dapat berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta melibatkan Satuan Lalu Lintas Polres Bontang dalam pelaksanaan operasi pengawasan dan penegakan aturan,” kata Muhammad Sahib saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Ia berharap, pengaturan terkait larangan bus berhenti di lokasi tertentu dapat diakomodasi dalam revisi Raperda LLAJ yang saat ini masih dibahas DPRD Kota Bontang.

Menurutnya, penguatan substansi tersebut penting agar pengaturan lalu lintas memiliki payung hukum yang lebih komprehensif. Kehadiran peraturan daerah nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Semoga itu bisa diselipkan dan dimasukkan di dalam Raperda LLAJ yang saat ini masih proses pembahasan,” terangnya.

Sementara itu Kepala Dishub Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan penindakan berupa tilang memerlukan keterlibatan Satuan Lalu Lintas Polres Bontang karena kewenangan tersebut berada pada institusi kepolisian.

“Soal penilangan bisa dilakukan tapi kami harus gandeng Sat Lantas karena kewenangan penindakan ada di sana,” tandasnya. (Adv)