Populism.id, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mencatat sepanjang bulan Januari-Mei tahun ini, ada sebanyak 58 kasus yang masuk proses Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bontang Marry Yuliarty mengatakan dari 58 yang SPDP. Perkara Orang, Harta, dan Benda (Oharda) yang paling banyak ditangani, kemudian menyusul kasus narkotika.
Namun, menurut Merry jika kasus dihitung sesuai dengan klasifikasi kejahatannya. Perkara narkoba sampai hari ini masih mendominasi.
“Kalau Oharda kan melingkupi kejahatan yang dikelompokan dalam satu golongan. Diantaranya kasus pencurian, penggelapan, judi dan lainnya, tapi skalanya satuannya bisa dibilang narkotika yang tertinggi,” terang Marry Yuliarty saat disambangi di ruang kerjanya. Kamis (2/6/2022).
Tetapi Merry mengaku mulai Juni 2022 Kejari sedang berupaya untuk kasus Oharda dengan pidana di bawah lima tahun akan diselesaikan di rumah Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Guntung. Yang mana syaratnya kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp2,5 juta dan bukan seorang residivis.
“Misal ni kasusnya penganiayaan, korban hanya luka ringan, pelaku menyanggupi menanggung biaya pengobatan dan kedua belah pihak saling memaafkan. Maka kasusnya kami selesaikan di RJ,” pungkasnya. (Iwan/Pm).