Populism.id, Bontang – Dua pria warga Bontang Lestari berinisial H (42) dan MA (26) di tangkap polisi atas kasus peredaran sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan tersangka pertama yang di tangkap ada H alias T (42) di Jalan Pramuka Baltim, Kelurahan Bontang Lestari, Rabu (20/7/2022) sekira pukul 22.11 Wita.
Tersangka H menjadi target operasi, setelah pihaknya, menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas bisnis haram yang dilakukan T di Bontang Lestari.
“Ada 4 jam kami intai tersangka ini, setelah dirasa cukup bukti kami grebek. Saat itu tersangka lagi bungkus sabu,” ucap Tatok, Kamis (21/7/2022).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 8 poket sabu siap edar, 1 buah handphone, uang Rp 200 ribu, 1 pipet kaca, sedotan ujung runcing, 1 bungkus rokok dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Tidak sampai disitu, polisi kembali bergerak mencari pemasok sabu kepada tersangka T ini.
“Dari keterangan tersangka, sabu yang menjadi barang bukti didapatkan dari salah seorang yang tinggal di Tanjung Laut Indah,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis (21/7) sekira pukul 00.08 Wita. Polisi menangkap tersangka kedua berinisial MA alias E (24) di kontrakannya di Jalan WR Supratman Tanjung Laut Indah.
“Dari Ma ini, tersangka T mendapatkan sabu,” jelasnya.
MA mengakui bahwa sebelumnya T datang membeli sabu yang ia jual, seberat 1 gram. Dari tangannya didapati uang senilai Rp 1,4 juta hasil penjualan narkoba dan 1 buah handphone.
T dan Ma kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.