Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltim3 Mahasiswi Fahutan Unmul Laporkan Dosen ke Polisi Kasus Asusila 

3 Mahasiswi Fahutan Unmul Laporkan Dosen ke Polisi Kasus Asusila 

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) Unmul mendampingi mahasiswa itu saat melapor ke Polres Kota Samarinda, Senin (29/8) pagi. (Doc. Ist)

Populism.id – 3 mahasiswi Universitas Mulawarman melaporkan seorang Dosen Fakultas Kehutanan berinisial DS ke polisi atas kasus dugaan tindak asusila, Senin (29/8/2022).

Dosen DS ini diketahui merupakan pembimbing korban yang saat ini tengah mengerjakan skripsi.

Kuasa Hukum dari LKBH Fahutan Unmul, Robert Wilson Berliando mengatakan bahwa saat ini pihaknya secara resmi melaporkan perbuatan terlapor ke Polresta Samarinda agar dapat diproses secara hukum. 

“Masih tahap awal dan kita nanti menyerahkan seluruhnya kepada penyidik dalam hal ini Polresta Samarinda. Dan akan kita kawal sampai akhir,” ucapnya kepada awak media usai membuat laporan. 

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaporan kali ini pihaknya masih dalam tahapan penyerahan berkas saja. 

“Saat ini hanya penyerahan berkas saja,” jelasnya. 

Kronologi Dugaan Tindakan Asusila

Robert menceritakan bahwa kejadian itu berawal di tahun 2021 lali. Dimana, ketiga orang mahasiswi yang merupakan korban dari DS pada saat itu hendak melakukan bimbingan atau konsultasi. 

Namun, seiring berjalannya proses bimbingan, diduga DS melakukan tindak pelecehan kepada mahasiswinya. 

“Itulah yang membuat atau berakibat para korban trauma tentunya untuk melaksanakan tugasnya. Sehingga saling cerita antar sesama mahasiswa apalagi yang menjadi bimbingan dari yang bersangkutan yakni terlapor,” ungkapnya. 

Dari keterangan yang diberikan para korban, Robert menguraikan bahwa modus yang dilakukan DS rata-rata hampir sama yakni dengan memberikan sentuhan-sentuhan ke tubuh korban. 

“Dari kesaksian mereka modusnya hampir serupa, jadi ada sentuhan ke bagian yang menurut kami itu tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan seorang tenaga pengajar kepada mahasiswanya,” paparnya. 

Dari kejadian itu, Robert juga menduga bahwa ada kemungkinan banyak mahasiswi yang menjadi korban dari DS. Sebab, banyak yang memberikan kesaksian kepada dirinya bahwa perbuatan DS sudah sering dilakukan pada saat proses mengajar.

“Banyak kesaksian bahwa sebenarnya seperti habit atau tabiat dari terlapor dalam proses mengajarnya, sehingga banyak yang takut atau malu mungkin,” imbuhnya. 

“Tetapi korban ini mereka komitmen bahwa tujuannya adalah memberi peringatan ya bagi semua. Jangan sampai ini silent atau didiamkan. Tetapi juga peringatan bagi semua terutama dalam lingkungan pendidikan bahwa ada asas kesusilaan yang hidup di sana dan harus kita junjung tinggi,” lanjut Robert. 

Sebagai bukti pemberat, Robert juga mengaku telah melampirkan bukti-bukti bujuk rayu yang dilontarkan DS kepada korbannya. 

“Ada bukti chat antar terlapor dan pelapor ya dalam bentuk screenshot (tangkapan layar). Karena dalam proses itu ada bujuk rayu. Juga ada bukti pemeriksaan dari psikolog,” ucap Robert. 

Tak hanya itu, atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap para korban, Robert juga memberatkan oknum dosen tersebut dengan Pasal 294 KUHP ayat 2.

“Pasal yang diberatkan kepada pelaku yaitu pasal 294 KUHP ayat 2. Tetapi ini juga baru pemberatan saja nanti yang menentukan pihak penyidik,” sebutnya. 

Disinggung mengenai kondisi ketiga korban, Robert menerangkan bahwa saat ini ketiga mahasiswi tersebut masih mengalami trauma berat atas apa yang dilakukan oleh DS. 

“Tentu sangat mempengaruhi korbankan, bayangkan secara kasat saja mereka melihat kendaraan yang mirip dengan kendaraan terlapor saja sudah takut mereka. Mendengar suara dosennya itu saja sudah bergetar badannya dan keringat dingin,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular