Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalPolisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Marangkayu

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Marangkayu

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu. (Doc. Humas)

Populism.id, Bontang –Dua tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu.

Berawal informasi dari masyarakat, kerap terjadi transaksi jual beli sabu di Jalan Poros Bontang – Samarinda tepatnya di Kilometer 24 Desa Santan Ulu.

Kemudian, petugas bergerak menuju lokasi. Alhasil, satu tersangka inisial Aa (21) didapati sedang menunggu pembeli Selasa (18/10/2022), sekira pukul 17.30 Wita kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan badan. Dari saku celana depan didapati satu poket sabu dan satu poket sabu di tanah tempat tersangka duduk menunggu pembeli. Total sabu seberat 0,47 gram.

Hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram itu dari rekannya yang berinisial Jh (30) warga Desa Danau Redan Kutim. Kemudian polisi langsung mendatangi lokasi rumahnya.

“Dua poket sabu berhasil diamankan dari Aa. Tersangka merupakan warga Desa Santan Ulu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi dalam siaran persnya, Rabu (19/10/2022).

Hasil pengembangan,  polisi langsung menggeledah rumah tersangka Jh. Dari hasil penggeledahan juga didapat dua poket sabu siap edar seberat 0,51 gram.

Tersangka juga mengakui bahwa Aa membeli sabu dan untuk dijual kembali.

“Hanya berselang 1,5 Jam kami kembangkan dan menangkap tersangka Jh di Desa Danau Redan Kutim. Keduanya saling berkaitan untuk mengedarkan sabu,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti 4 poket sabu, satu motor, satu unit ponsel, dan sendok takar telah diamankan Polsek Marangkayu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (royen/PM)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular