Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalPengedar Narkoba di Muara Badak Diringkus, 2 Poket Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Muara Badak Diringkus, 2 Poket Sabu Disita

Tersangka J diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – Warga Desa Gas Alam, Kecamatan Badak, Kukar berinisal J (30) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu, Rabu malam (19/10/2022), sekira pukul 20.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, informasi awal terkait peredaran sabu ini datang dari masyarakat yang menjelaskan di TKP Salo Pareppa RT 12 Desa Tanjung Limau, Muara Badak, sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu petugas menyisir ke lokasi. dan mendapati tersangka J yang terlihat mencurigakan saat hendak diperiksa dia mencoba kabur dan buang barang bukti ke jalan.

“Total barang bukti yang sabu yang didapati dari J itu ada 1,26 gram. Terbagi dalam 2 poket kecil,” kata Mandiyono, (21/10/2022).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 telepon genggam, 1 motor dan 1 bungkus rokok.

Kini tersangka J diamankan di Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan lanjutan, dan dia disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular