Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & Kriminal'Nyanyian' Pembeli Berujung Pengungkapan 34,78 Gram Sabu di Teluk Pandan

‘Nyanyian’ Pembeli Berujung Pengungkapan 34,78 Gram Sabu di Teluk Pandan

Ketiga tersangka kasus peredaran sabu diamankan di Makopolres Bontang. (Doc. Humas)

Populism.id, BONTANG – Berawal dari penangkapan 2 tersangka berinisial S (21) dan NWR (19) di Jalan RE Martadinata RT 05 Selambai, Lok Tuan pada Minggu (23/10/2022). Membuka jalan Sat Reskoba Polres Bontang untuk menangkap bandar sabu berinisial Y (37) di Desa Teluk Pandan, Kutim pada hari yang sama.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, saat petugas menangkap 2 tersangka pertama di Lok Tuan, pihaknya mendapati 2 poket sabu dari masing-masing tersangka dengan berat 0,37 gram.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dari informasi dari S dan NWR, mengarah ke  bandar besar berinisial Y di Teluk Pandan.

“Y diringkus di rumahnya, dan saat digeledah kami mendapatkan sabu seberat 34,45 gram yang disimpan didalam kamar anaknya,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 alat hisap sabu, 1 korek gas, uang Rp 3 juta, 3 telepon  genggam, 1 unit motor, 1 tas selempang dan 1 timbangan digital.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Makopolres Bontang untuk dimintai keterangan lanjutan. Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular