Populism.id, SAMARINDA – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Marthinus mengusulkan Undang-Undang MD3 (MPR DPR, DPRD dan DPD) direvisi.
Menurutnya revisi aturan MD3 perlu didorong agar penerapan di daerah dan pusat selama ini penerjemahannya tidak pas.
Jadi yang pertama adalah pengadilan punya tata cara beracara sendiri. UU KUHAP mengatakan bahwa disitu ada penyidik, ada Jaksa, penuntut umum dan pengadilan. Sementara UU MD 3 kalo di MKD hanya satu badan. Badannya adalah MKD.
“Makanya harus direvisi bagaimana caranya ini sinkron,agar aparat penegak hukum juga tidak bingung menerapkan UU MD 3” ucapnya, Senin (3/10/2022).
Selanjutnya adalah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tidak di atur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD. sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa.
Dirinya meminta agar aturan ini juga bisa direvisi agar anggota DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota punya hak imunitas yang sama dengan di pusat.
Sebab menurutnya, anggota DPRD rawan dengan kepentingan politik yang, dilaporkan orang yang tidak senang atau lawan politik.
“Jadi juga harus dilindungi di daerah tidak hanya di pusat,” ungkapnya. (Royen/ADV/DPRDKALTIM)