Populism.id,- Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah di Gedung Pertemuan, Sepan, Penajam, Penajam Paser Utara, Senin (7/10/2022).
Pajak merupakan upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi pajak yang dibayar masyarakat nantinya dikelola oleh pemerintah. Setelah itu digunakan untuk belanja pembangunan.
Semisal, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. “Pajak dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Andi Harahap saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Dalam Sosper ini, Andi Harahap menyebutkan lima jenis pajak yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2019. Diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
“Tujuan dari Sosper agar masyarakat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perda,” terangnya.
Tak hanya itu, Andi menjelaskan relaksasi pajak bagi masyarakat tentang perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pertama, diskon 2 persen pembayaran dalam 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kedua, diskon 4 persen pembayaran 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas, pembayaran hanya 3 tahun.
Terakhir, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Relaksasi pajak ini berlaku hingga 30 Desember mendatang,” imbuhnya.
Ia berharap dengan Sosper pajak ini penerimaan pajak daerah dari sektor pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun. “Harapannya, semakin meningkat juga belanja pembangunan yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya. (Royen/Adv)