Populism.id, PPU – Program relaksasi pajak tentang kendaraan bermotor terbukti efektif, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak pada tahun ini.
Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Gedung Pertemuan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (7/11/2022).
Andi Harahap menjelaskan, program relaksasi pajak bagi masyarakat tentang perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pertama, diskon 2 persen pembayaran dalam 0 hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kedua, diskon 4 persen pembayaran 31 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Ketiga, diskon pokok pajak yang menunggak 4 tahun keatas, pembayaran hanya 3 tahun.
Terakhir, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Relaksasi pajak ini berlaku hingga 30 Desember 2022 mendatang. Relaksasi pajak ini guna mempercepat pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi,” Kata Andi Harahap.
Dalam Sosper ini juga Andi Harahap menyebutkan lima jenis pajak yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2019. Diantaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Menurutnya, pelaksanaan sosper ini agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui isi Perda yang telah disahkan DPRD Kaltim bersama dengan pemerintah. “Masyarakat harus mengetahui isi Perda dan manfaat,” terangnya.
Ia berharap dengan Sosper pajak ini penerimaan pajak daerah dari sektor pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Bahkan, pemerintah berencana untuk menghapus BBN-KB. Rencana penghapusan tersebut akan bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja. Wacana ini untuk mencegah kendaraan bodong yang disebabkan karena pemiliknya tidak membayar pajak.
“Relaksasi ini diberikan karena kita menganggap masih dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Dan untuk pengendara juga agar selalu tertib membayar pajak, sehingga terhindar dari beban tilang pada saat akan melakukan perpanjangan STNK,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam sosper ini hadir sebagai narasumber Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU Arifin dan Andi Arfin sebagai moderator. (Royen/Adv)