Populism.id, BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan tidak ada lagi upaya mediasi antara pemerintah dan pihak Kabupaten Kutai Timur soal tapal batas Kampung Sidrap.
Menurutnya saat ini fokus pemerintah adalah mengumpulkan data dan fakta sebagai bahan meteri gugatan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk meminta negera merevisi Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 terkait tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutim.
Lantara mediasi juga pernah dilakukan sejak tahun 2019, namun berjalan buntu karena mendapatkan penolakan dari Kabupaten Kutim, keputusan menempuh jalur hukum sudah diputuskan bersama DPRD dan Pemkot Bontang dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Tidak lagi-lagi lobi-lobi,” kata Basri dalam Forum Grop Discussion (FGD) ‘Batas Wilayah Kota Bontang’, di Pendopo Wali Kota Selasa, (13/12/2022).
Sementara Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Pemkot Bontang yang hadir dalam forum tersebut mengatakan, untuk memenangkan gugatan di MK perlukan materi yang lengkap mulai dari aspek yuridis, filosofis, historis, sosilogis dan lain-lain.
“Saya hadir disini mencari informasi, fakta dan data yang memang perlu termasuk keterangan-keterangan pelaku sejarah,” ungkapnya.