Sabtu, November 23, 2024
BerandaKaltimBontangKasus Lahan Bandara, Koruptor Dimas Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Lahan Bandara, Koruptor Dimas Divonis 6 Tahun Penjara

Terpidana kasus korupsi lahan bandara Bontang, Dimas Saputro digiring masuk masuk mobil tahanan. (Doc. Iwan/Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan bandara Kota Bontang, Dimas Saputro, divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Putusan tersebut merupakan hasil upaya hukum tingkat banding atas keputusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang hanya menjatuhkan 1 tahun penjara kepada terdakwa Dimas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, mantan Kasubag Pertanahan Pemerintahan Umum Sekda Bontang ini terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dimana Dimas bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Noorhayati,
berperan menetapkan lahan jalan masuk bandara, tanpa didahului rencana tata ruang wilayah yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar lebih.

“Putusan MA menguatkan, putus 6 tahun,” kata Syamsul saat konferensi pers di Kantor Kejari Bontang, Jumat 20 Januari 2023.

Disinggung soal tersangka lain, yaitu mantan Camat Bontang Selatan dan mantan Lurah Bontang Lestari, Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Ferdinan Sebayang mengatakan proses saat masih tahap P-19. Berkasnya dikembalikan ke pihak penyidik Polres Bontang untuk direvisi.

“Prosesnya 14 hari, kita tunggu perbaikan dulu kalau sudah lengkap baru kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular