Populism.id, BONTANG – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua orang mantan Direktur PT BME (Bontang Migas Energi) yaitu Kasmiran dan Taufik.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat memimpin perusahaan plat merah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/2/2023).
Ia menjelaskan penolakan kasasi itu berdasarkan putusan MA per (28/12/2022) lalu dengan nomor ketetapan 7746 K/PID.SUS/2022. Selain itu, berdasarkan putusan tersebut kedua terdakwa juga wajib membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing senilai Rp 2,5 juta.
“Putusan inkrah mereka di hukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider penjara dua bulan,” kata Syamsul Arif
Selain itu keduanya juga wajib mengembalikan uang pengganti senilai Rp 237 juta. Jika tidak bisa mengembalikan uang maka harta benda dari terdakwa bisa disita oleh negara.
Tetapi jika tidak juga mampu mengembalikannya, terdakwah dikenakan tambahan pidana selama satu tahun. Hal itu berdasarkan hasil putusan PN Samarinda pada Agustus 2022 silam.
“Karena hasil kasasi kedua terdakwa ditolak MA, maka putusan inkrah dan keduanya statusnya sudah terpidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Bontang,”
Diketahui sebelumnya, kedua mantan direktur PT BME ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal.
Modus korupsi dari kedua tersangka yakni membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Setelah semua beres kita lakukan eksekusi kepada dua terpidana itu,” pungkasnya.