Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangSoal Motor RT, Rustam; Jangan Salah Ambil Keputusan

Soal Motor RT, Rustam; Jangan Salah Ambil Keputusan

Rapat dengar pendapat DPRD dan Pemerintah Bontang membahas motor RT. (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Ketua Komisi I DPRD Bontang Rustam mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati mengambil keputusan terkait motor RT.

“Saya bukan tidak mendukung (janji politik Basri/Najirah), tapi perlu berhati-hati jangan sampai bermasalah dikemudian hari karena ini uang besar,” kata Rustam saat rapat dengar pendapat dengan perwakian pemerintah, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya langkah pemerintah mengkategorikan motor RT sebagai barang yang diserahkan kepada masyarakat atau bukan aset daerah, perlu kajian yang matang dari berbagai pihak agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Lantaran dalam memilih motor RT menggunakan plat hitam atau plat merah, sama-sama memiliki resiko baik dari sisi anggaran maupun hukum.

“Saya sarankan kalau perlu minta legal opini atau pendampingan dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Menanggapi itu, Kepala Bapenda Kota Bontang Rafidah mengatakan keputusan menggunakan plat hitam untuk motor 499 RT, merupakan hasil kajian bersama  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca Juga : Motor untuk 499 RT Bontang Gunakan Plat Hitam

“Semua sudah dipersiapkan. Termasuk membahas soal tanggung jawab pajak, operasional dan perawatan. Namun, untuk diawal fokus kami bagaimana janji politik Basri dan Najirah bisa terlaksana dan hal tersebut tanggungjawab Bapenda,” ungkapnya.

Menurutnya aturan main terkait pajak, biaya operasional dan perawatan akan diikat lewat kesepakatan yang ditandatangani masing-masing RT sebelum motor tersebut diserahkan pemerintah sebagai inventaris RT.

“Jadi nanti kita siapkan perjanjian, operasional, pajak dan perawatan menjadi tanggungjawab RT,” jelasnya.

Memilih Plat Merah

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Shantie Nor Farida menambahkan, pemerintah tidak memilih program pengadaan RT sebagai aset merah, karena sistemnya pinjam pakai.

Dimana prosedur pinjam pakai diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 19
Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diartikan menjadi tanggungjawab daerah baik itu pajak, perawatan dan operasional.

Maka dalam pengadaan kendaraan tersebut pemerintah mengkategorikan motor RT sebagai barang yang diserahkan kepada masyarakat.

“Namun statusnya (motor) inventaris RT bukan milik pribadi. Habis masa jabatannya diserahkan ke RT terpilih,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular