Populism.id, BONTANG – Warga Tanjung Laut Indah berinisial WN (48) diringkus polisi karena kasus peredaran sabu, pada Selasa (21/2/2023) sekira pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, informasi peredaran sabu ini muncul dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap WN di rumahnya, di Jalan Pelabuhan 3 Gang Udang, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
“Barang bukti berupa sabu sebanyak 10 poket kecil siap jual. Dengan berat total 2,59 gram,” kata Yazid saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/2/2023).
Menurut keterangan tersangka, sambung Yazid, motifnya soal ekonomi. WN berharap memiliki banyak uang dari hasil berjualan narkoba.
“Dia mengaku pemain baru, dan jualnya keteman-temannya saja. Tapi masih kami dalami lagi,” ungkapnya.
Kemudian tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita satu ponsel, satu buat kotak, dua bungkus klip, dan satu lembar tisu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.