Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & KriminalDua Pelaku Pencurian Motor di Muara Badak Diringkus Polisi di Samarinda

Dua Pelaku Pencurian Motor di Muara Badak Diringkus Polisi di Samarinda

Kedua pelaku pencurian motor di Muara Badak pada April lalu berhasil diringkus tim Satreskrim Polsek Muara Badak, pada Jumat (5/5/2023), sekira pukul 06.00 WITA. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada April lalu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan ada dua orang yang diringkus atas kasus pencurian satu unit motor Honda merek Scoopy, dengan nomor polisi KT 6370 JV. Masing-masing berinisial HA (35) dan RC (40).

“Keduanya merupakan warga Samarinda. Mereka kami tangkap di Jalan Rukun Rapak Dalam, Loa Jalan Ilir pada hari ini sekitar pukul 06.00 pagi,” kata Siswanto kepada awak media, Jumat (5/5/2023).

Gatot menjelaskan kejadian awal pada Rabu (26/4/2023) lalu. Dimana korban sedang berada di warung. Saat memarkir motor memang kunci tidak dibawa. 

Usai selesai di warung motor Honda Scoopy merah KT 6370 JV sudah tidak ada lagi ditempat ia parkir. Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Muara Badak. 

“Kami tangkapnya di Samarinda setelah satu minggu lebih dua tersangka kita buru,” tutur Iptu Gatot. 

Kini kedua tersangka sudah mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 19 juta. 

Modus pencurian motor itu pun masih diselidiki polisi. Kendaraan yang dicuri kedua tersangka juga belum sempat dijual. 

“Kotor didapat dalam kondisi plat sudah diganti. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman penjara 7 tahun,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular