Populism.id, BONTANG – Kepolisian Resor Bontang menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu di Jalan Pelabuhan, Gang Duyung, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin dini hari (12/5/2023). Mereka adalah AJR (39) warga Kutim dan JF (24) Mahakam Hulu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan kedua pelaku merupakan pasangan kekasih. Yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu, sebanyak 54,67 gram.
Menurut Yazid, pelaku AJR sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun upaya terlihat oleh petugas.
“Mereka sempat membuang tas tangan tempat menyimpan barang bukti. Saat kami buka ada bungkus popok bayi di dalamnya ada sabu bungkus besar,” ujar Yazid saat dikonfirmasi awak media.
Sementara pasangannya, JF diamankan di salah satu kos-kosan milik temannyanyang berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan.
“Kita langsung bawa keduanya ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena kita akan buru pemasok mereka ini dari mana,” sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman keduanya bisa sampai 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.