Populism.id, BONTANG – Polemik honorer terlibat politik praktis menjadi isu yang dibahas DPRD Bontang dalam rapat kerja bersama penyelenggaran pemilu dan pemerintah, di Hotel Sintuk, Senin malam (22/5/2023).
Isu tersebut mencuat seiring dengan munculnya beberapa bakal calon legislatif, dengan latar belakang honorer. Pertanyaannya apakah non ASN dilarang berpolitik?.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, didalamnya tidak dijelaskan bahwa seorang honorer mesti mundur atau dipecat jika terlibat dalam politik praktis.
Namun, honorer terganjal pada perjanjian kerja. Pada poin 6 menjelaskan pegawai honorer dilarang berpolitik praktis.
Menurut, politisi Gerindra ini, poin tersebut tak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.
“Ini yang menjadi soal. Kalau di perjanjian kerjasama kok tidak boleh. Sementara di PKPU tidak ada yang melarang. Makanya Pemkot Bontang harus menjelaskan alasan ada poin larangan didalam kontrak honorer,” kata AH.
Tak hanya itu, ia pun menyarankan, agar TKD yang menjadi bacaleg diberikan kesempatan hingga batas Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU Bontang.
“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat. Dan posisinya jangan digantikan orang lain,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Bontang Erwin menuturkan, mereka yang ikut pemilu yang wajib mundur, pada pasal 11 ayat satu huruf K, yakni kepala daerah, wakil kepala daerah, TNI, Polri, ASN, direksi, komisaris, atau yang pendapatannya bersumber keuangan negara.
Maka, diluar dari pada item tersebut, tidak wajib untuk mundur. Kecuali, ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.
“Kalau didalam aturan kami TKD tidak dilarang. Bahkan didalam aturan Kemenkeu didalam 70 profesi yang dilarang juga tidak ada,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang Penilaian Kerja BKPSDM Bontang Arif Supriyadi mengatakan, tenaga kontrak daerah tidak boleh berpolitik praktis.
Hal itu sesuai dengan perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua. Itu menjadi satu-satunya acuan agar TKD memiliki ketentuan yang sama seperti ASN dan PPPK soal larangan berpolitik praktis.
Kerena juga didalam aturan baik tingkat nasional hanya berbicara soal ASN, dan PPPK. Untuk itu Pemkot Bontang memasukkan poin salah satunya di pasal 6 dalam perjanjian kerja untuk TKD harus bersifat netral.
“Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” terangnya.
Dirinya juga mengilustrasikan saat TKD diperkenankan berpolitik. Nantinya sebagai fungsi pelayanan masyarakat tidak terjadi diskriminatif akibat dinamika politik praktis.
Sehingga, mengganggu kerja TKD. Dan sikap profesionalnya berkurang. “Di pasal 8 juga jelas, pemberhentian kerja saat melanggar aturan di pasal 6” tandasnya. (Royen/Adv/DPRD)