Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialDisnaker Bontang, Ingat Perusahaan Keputusan UMK 2024 Mengikat dan Wajib Diikuti

Disnaker Bontang, Ingat Perusahaan Keputusan UMK 2024 Mengikat dan Wajib Diikuti

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha (tengah) dalam acara Sosialisasi UMK 2024, di Auditorium Tiga Dimensi, Kamis (6/12/2023). (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menggelar sosialisasi penerapan UMK 2024, yang sudah diputuskan Pemerintah Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu.

Kepala Disnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa UMK 2024 sudah ditetapkan senilai Rp 3.549.307, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.842/2023.

Saksi penjara dan denda ratusan juta akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak, mengikuti ketetapan UMK 2024.

Keputusan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan perusahaan. “Saya ingatkan besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan jangan main-main soal itu, karena ada saksi yang bisa diberikan,” kata Safa saat membuka sosialisasi besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2024. Kamis (6/12/2023).

Sanksi itu diatur dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja terkait gaji. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Didalam pasal yang tertera, perusahaan yang memberi gaji karyawannya di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan, dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun, denda paling sedikit Rp 100 jut dan paling banyak Rp 400 juta,” Jelasnya.

Abdu Safa Muha juga menyampaikan, bahwa dewan pengupahan Kota di beri ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum ini. (Adv)

(Royen-Populismedia)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular