Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialBupati Kutim Ardiansyah Komitmen Permudah Layanan Administrasi Pernikahan

Bupati Kutim Ardiansyah Komitmen Permudah Layanan Administrasi Pernikahan

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. (Doc. Populism.id)

Populism.id, KUTIM – Dalam rangka pelayanan administrasi perkawinan dan pencatatan sipil yang lebih baik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) bersama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai proses sidang isbat nikah terpadu.

Hal ini adalah bagian dari upaya untuk memudahkan pemohon dan para pasangan yang hendak menikah, serta memastikan bahwa administrasi perkawinan terlaksana dengan baik.

Pada kesempatan itu, Kabid Pelayanan Penduduk Disdukcapil Kutim Muhammad Syarif menyampaikan bahwa tahap pendaftaran dan seleksi berkas sidang isbat nikah terpadu sudah dilakukan di tiga zona, yaitu zona pantai, zona tanah hulu, dan zona wahau, kongbeng, telen.

“Target sasaran kami adalah sekitar 500 pasangan untuk isbat, mudah-mudahan di akhir tahun ini sidang isbat ini sudah menghasilkan putusan dari pengadilan agama dan nanti kita sudah bisa meyerahkan hasil putusan sidang ke warga yang mengajukan permohonan sidang isbat,” ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023)

Di tempat yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin meresmikan pernikahannya secara hukum negara.

“Jadi bagi warga kita yang baru menikah, mereka akan mendapatkan kartu baru, yang pertama kartu izin menikah. Lalu yang kedua, otomatis di KTP berubah karena dia sudah menjadi kepala keluarga itu maksudnya,” jelas orang nomor satu di Kutim ini.

Selain itu, dalam upaya memudahkan pelayanan administrasi perkawinan, dirinya menyoroti manfaat dari proses sidang isbat nikah terpadu. Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin meresmikan pernikahannya secara hukum negara.

“Ini sudah beberapa kali dipraktekan, mudah-mudahan nanti dengan MoU (Sidang Isbat Nikah Terpadu) proses tersebut jadi jauh lebih mudah dan yang menarik juga dengan pengadilan agama, jadi untuk yang muslim ada isbat, di mana isbat itu artinya memperbaiki status keberadaan orang yang menikah atau bercerai,” terangnya.

Tidak lupa juga ia menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam memudahkan pelayanan administrasi di tingkat desa dan dirinya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan baik.

“Sehingga bapak/ibu sekalian dengan kemudahan demi kemudahan ini saya berharap kita tidak perlu lagi dipusingkan dengan berbagai macam administrasi. Karena pemerintah sudah membuat kemudahan demi kemudaha,” tutupnya.

Dengan inisiatif seperti sidang isbat nikah terpadu, diharapkan proses administrasi perkawinan di Kutai Timur menjadi lebih efisien dan efektif bagi masyarakat. (Adv)

[Royen-Populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular