Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialPemkab Kutim Gelar Bimtek Aplikasi E-STDB, Kasmidi; untuk Peningkatan Tata Kelola Perkebunan

Pemkab Kutim Gelar Bimtek Aplikasi E-STDB, Kasmidi; untuk Peningkatan Tata Kelola Perkebunan

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. (Doc. Populism.id)

Populism.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) di Yogyakarta, pekan lalu. Kegiatan ini diikuti oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Petugas lingkup perkebunan.

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, dalam pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Bimtek E-STDB sangat penting bagi setiap pekebun. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya untuk menangani masalah status lahan, tetapi juga untuk mencapai standarisasi hasil produk perkebunan.

“Kita harus memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola perkebunan dengan baik. Program digitalisasi seperti E-STDB dapat memangkas birokrasi yang panjang. Pelatihan seperti ini sangat penting agar kualitas SDM pekebun semakin meningkat,” kata Kasmidi.

Kasmidi menekankan pentingnya mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, terutama di sektor kelapa sawit. E-STDB digunakan sebagai dasar untuk mengetahui luasan dan ketelusuran terkait keberadaan kebun mandiri milik pekebun.

Sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani), Kasmidi juga menyoroti pentingnya pemberdayaan PPL. Dia menyebut bahwa Pemkab Kutim telah memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh, seperti kendaraan bermotor dan laptop.

Kadisbun Sumarjana menjelaskan bahwa program E-STDB merupakan tindak lanjut dari keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).

“STDB digunakan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun,” ungkapnya.

Program ini memfokuskan pada pekebun dengan lahan kurang dari 25 hektar. Proses penerbitan STDB melibatkan pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Masa berlaku STDB akan berakhir jika terjadi perubahan pemilik, jenis tanaman, perubahan luas kebun, atau jika tanah tidak diusahakan sesuai peruntukannya. Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya untuk mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan. (adv)

(Royen-Populismedia)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular