Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialAbdu Safa Muha ; Wali Kota Usulkan UMK 2024 Rp 3,5 Juta...

Abdu Safa Muha ; Wali Kota Usulkan UMK 2024 Rp 3,5 Juta ke Provinsi Kaltim

Ilustrasi-Demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMK Kota Bontang, di depan kantor Disnaker Bontang, Senin (27/11/2023). (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha mengungkapkan, Wali Kota Basri Rase memilih mengikuti aturan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

“Setelah dibahas bersama dengan bagian hukum. Pak wali mengambil keputusan nilai UMK Rp Rp3.589.414, yang diusulkan ke Disnaker provinsi,” katanya saat ditemui Populism.id, disela agenda rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (27/11/2023).

Nilai tersebut menggunakan perhitungan alpa yaitu 0,30. Atau kenaikan UMK mencapai 4,98 persen.

Safa mengungkapkan Pemkot enggan menabrak aturan dengan alasan nilai Alpa dalan perhitungan melebihi batas maksimal, hal tersebut sudah berkoordinasi dengan Disnaker Kaltim dan bagian hukum. 

“Kalaupun kita usulkan kesepakatan yang naik jadi Rp3,6 juta. Nanti akan dikoreksi. Kalau itu kita juga bisa dapat terancam sanksi. Jadi kita pakai yang Rp3,5 dengan skema perhitungan sesuai aturan,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Disnaker menghargai aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan UMK. Hanya saja, karena terbentur aturan jadi sebagai birokrasi harus bisa mengikuti petunjuk dari nasional. 

Dari 2 opsi yang kemarin didapat para Dewan Pengupahan pun sepakat jika kenaikannya berada di angka Rp3,5 juta. 

“Memang alot kemarin pembahasannya. Depeko susdh sepakat yang mana akan dibawa usulannya ke Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (Adv)

(Royen-Populismedia)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular