Populism.id, BONTANG – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bontang memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Penghormatan Perlindungan dan Pemenugan Hak Penyandang Disabilitas tetap menjadi prioritas, untuk disahkan pada tahun ini meski saat ini prosesnya masih dalam tahap perencanaan.
Anggota Komisi I Adrofdira mengatakan dalam pembentukan Perda ada 5 tahap yang mesti dilalui. Mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.
Untuk saat ini tahapan yang akan dilalui konsultasi publik atau masih ditahap perencanaan. “Prosesnya masih panjang. Tapi tetap menjadi prioritas untuk di sahkan menjadi Perda,” kata Adrof saat ditemui di Sekretariat DPRD, Rabu (17/7/2024).
Kata dia, jika diibaratkan Raperda tentang Penghormatan perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah hampir memasuki final. Sehingga tidak menyulitkan Dewan baru terpilih kedepannya.
Kemungkinan bila ada hambatan hanya sebatas revisi semata, mungkin ada beberapa poin yang perlu disempurnakan,“Saya kira akan lebih mudah ya kalau sudah masuk konsultasi publik. Karena tinggal melanjutkan lalu disahkan (jadi Perda),” jelasnya.
Adrofdita pun meyakini jika Raperda tersebut akan rampung di tahun 2024. Meski bukan mereka nantinya yang mengesahkan menjadi Perda tentang Penghormatan perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masuk tahap konsultasi publik. (Adv) (Royen-Populism.id)