Peran perempuan di bidang politik saat ini masih dinilai sebagai pelengkap, oleh karena itu diperlukan partisipasi lebih untuk meningkatkan keterlibatan perempuan.
Perda tersebut bertujuan untuk mengatur anggaran pondok pesantren (Ponpes) dengan tidak berjudul hibah lagi, agar pesantren tersebut setara dengan pendidikan formal.
Dengan bantuan komputer, para RT dapat lebih mudah mengelola administrasi, mencatat data, dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga meningkatkan efisiensi dalam pemberian pelayanan.
















