Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) terbaru Nomor: 033/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Lebaran Idul Idulfitri 1443 Hijriah berpotensi jatuh pada hari yang sama pada 2 Mei 2022. Hal itu berdasarkan sejumlah prediksi yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Belasan makam yang ada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan amblas ke sungai.
Laporan tersebut juga memuat Indonesia. Dalam laporan berjudul "Indonesia 2021 Human Rights Report" itu, AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi, telah melakukan pelanggaran HAM.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan maklumat kepada setiap perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama dan hari liburan lebaran 2022 pada 29 April - 6 Mei 2022. Keputusan tersebut akan dirincikan dalam aturan menteri yang terkait.

















