Populism.id, KUTIM – Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Pemkab Kutim Sulastin menyebut, dampak dari pernikahan dini terhadap anak yaitu kemiskinan, pengangguran, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dampak lain dari pernikahan anak usia dini adalah stunting, stunting merupakan gangguan yang terjadi pada anak-anak dan berpengaruh terhadap pertumbuhan mereka.
“Terjadinya stunting karena usia dini belum siap mental, fisik serta fisiologis. Untuk setiap anak seharusnya dijaga kebutuhannya sementara belum siap terjadi pernikahan dini,” ujar Sulastin saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023)
Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
“Seorang ibu hamil harus siap mental dan fisik, wanita mulai memasuki usia produktif pada usia 21 tahun sedangkan laki-laki 25 tahun,” terangnya. (Adv)
[Royen-Populismedia]