Populism.id, Bontang – Rombongan Anggota DPRD Bontang didampingi Satpol-PP menyisir beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Benar saja dalam penyusuran ke THM Prakla pihak Dewan menemukan ada satu Wisma yang masih melayani tamu.
Padahal, dalam Surat Edaran Nomor 188.65/372/Satpol PP/2022 menyebutkan dalam poin 1, pengelola THM dan sejenisnya dapat menutup sementara kegiatan usaha per 28 Maret 2022 hingga 7 hari setelah Idul Fitri.
Melihat itu, ia meminta Satpol PP dapat menindak pengelola THM yang masih beroperasi.
“Tadi ada satu mereka tetap buka meski hanya melayani setiap ada tamu saja. Jelas itu melanggar Surat Edaran yang berlaku selama Bulan Ramadhan,” kata Wakil Ketua DPRD Agus Haris saat ditemui usai sidak, di Hotel Gembira, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya temukan THM yang masih beroperasi. Bahkan, sejumlah THM secara masif menjual minuman keras (Miras) tanpa izin.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 jelas untuk menjual minuman keras harus memiliki izin.
Maka, ia meminta Satpol-PP melakukan penindakan dan menjaring THM yang tak berizin.
“Aturannya jelas kan kalau yang diperbolehkan menjual hanya hotel bintang 5 saja. Makanya harus ditindak lanjuti ini temuan di lapangan,” terangnya.
Sementara, Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang (PPUD) Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengaku kerap kali melakukan razia miras di THM. Dan menyita miras yang diperjualbelikan ke pengunjung.
Menurutnya, penindakan itu rupanya tak memberikan efek jera terhadap pengelola THM.
“Kami sudah rutin lakukan razia. Tindak lanjutnya masih dalam proses komunikasi dan banyak pertimbangan untuk memutuskan sanksi yang berlaku,” ucapnya.
Eko menegaskan, tindak lanjut yang diberikan hanya dapat merazia dan menyita. Upaya hukum menggunakan Yustisi dengan Polres Bontang dan Pengadilan.
Semisal di Prakla, Berbas Pantai sebanyak 23 wisma tak mempunyai izin dalam penjualan miras.
“Kami akan tunggu bagaimana tindakan tegas akan diberlakukan. Kalau mau menyegel saja Satpol-PP harus ada surat dari Pengadilan jadi komunikasi masif akan terus dilakukan,” tandasnya. (ryn/Pm)