
Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang memastikan, puluhan guru honorer tetap bisa mengabdi di sekolah meski regulasi nasional menghapus tenaga non ASN per 30 Juni 2025.
Solusi alternatif telah disiapkan melalui skema Penyelenggara Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP), agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di satuan pendidikan.
Plt Kepala Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan, telah menanggapi perubahan kebijakan kepegawaian tersebut.
Menurutnya, sekolah-sekolah tetap membutuhkan guru untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar, khususnya di tingkat dasar.
“Kami menyadari bahwa tenaga honorer selama ini adalah tulang punggung operasional sekolah. Maka kami tidak bisa membiarkan sistem terganggu hanya karena kendala administrasi status kepegawaian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/6/2025).
Disdikbud telah menyiapkan skema PJLP sejak awal tahun, dengan mengacu pada praktik serupa yang sudah lebih dulu diterapkan di daerah lain. Seluruh guru yang belum dua tahun masa kerja kini dialihkan statusnya menjadi penyedia jasa perorangan, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai prasyarat formal.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap kelangsungan pendidikan, tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan pusat. Ia menegaskan bahwa transisi ini tidak akan mengorbankan hak-hak guru, karena pembayaran jasa nantinya disesuaikan dengan standar UMR.
“Intinya kami ingin pastikan tidak ada guru yang tiba-tiba berhenti bekerja dan menyebabkan kelas kosong. Proses pengadaannya kami lakukan sesuai mekanisme, sambil tetap menghormati ketentuan tenaga non ASN yang tidak diperpanjang,” tegasnya.
Dari total honorer yang terdampak, sebanyak 39 orang merupakan tenaga pendidik di sekolah-sekolah, dan 10 lainnya bekerja di lingkungan kantor Disdikbud. Seluruhnya telah masuk dalam pendataan dan tinggal menunggu proses teknis pengadaan jasa melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Saparuddn juga menyampaikan, Disdikbud sedang menyusun analisis jabatan dan kebutuhan atau anjab sebagai dasar legalitas dalam perencanaan rekrutmen tenaga pendidik ke depan. Dirinya menekankan, tidak akan ada penambahan jumlah tenaga baru, hanya penyesuaian status dan skema kontrak kerja.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami menjaga keberlangsungan pembelajaran. Guru tetap bisa mengajar, anak-anak tetap belajar, sistem tetap berjalan,” tutupnya. (Adv/Rae)
Leave a Reply