Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kali ini, Disdukcapil menghadirkan layanan perbaikan dan perubahan nama pada akta kelahiran langsung di lokasi warga berdomisili, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengajukan perubahan nama.
“Biasanya sidang pengadilan dilakukan di kantor pengadilan, tapi sekarang sidangnya dilakukan di lokasi warga berdomisili. Misalnya domisili di Kelurahan Bontang Baru, maka sidang dilaksanakan di kantor kelurahan Bontang Baru,” ujarnya.
Melalui mekanisme ini, masyarakat yang mengajukan perubahan nama cukup hadir di kantor kelurahan saat jadwal sidang berlangsung. Setelah majelis hakim mengeluarkan putusan perubahan nama, Disdukcapil langsung memproses pembaruan data kependudukan di tempat.
“Setelah pengadilan negeri bersidang dan mengeluarkan putusan, kami langsung memproses perubahan di kantor kelurahan itu juga. KK dan akta kelahiran diperbaiki, termasuk KTP-nya, dengan dasar putusan pengadilan,” terangnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola yang mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting tanpa harus menempuh jarak jauh atau menunggu lama.
“Biasanya kegiatan ini dilakukan di kantor pengadilan. Sekarang, di lapangan langsung bisa terbit dan langsung diserahkan kepada warga pada hari itu juga,” tambahnya. (Adv)















Leave a Reply