Populism.id, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang terus memberi kemudahan dan pelayanan bagi para pencari dalam mengurus Kartu Kuning atau tanda Pencari Kerja (AK-1).
Kabid pelatihan produktivitas dan penempatan tenaga kerja Latas dan Penta Kerja Disnaker Bontang melalui Pengantar Kerja Riduansyah menuturkan, pelayanan tersebut diwujudkan dalam birokrasi yang tak bertele-tele. Para pencari kerja hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit untuk penerbitan kartu kuning.
“Pelayanan maksimal kami berikan asalkan semua kelengkapan berkas dapat dilampirkan,” kata Riduansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Ia mengatakan, adapun persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP Bontang asli dan ijazah asli pendidikan awal, mulai dari SD hingga pendidikan terakhir.
Kemudian, apabila para pencari kerja memiliki sertifikat pelatihan dapat dilampirkan sebagai tambahan. Semisal, memiliki sertifikat ahli welder.
“Semua berkas dapat dilampirkan yang asli. Hal ini untuk meminimalisir pemalsuan dokumen,” terangnya.
Namun, ia menjelaskan, bagi mahasiswa yang baru saja lulus tetapi ijazah belum dapat diterbitkan dari universitas masing-masing, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
“Kami terus beri kemudahan dalam pelayanan agar serapan tenaga kerja bagi tenaga kerja lokal maksimal,” tandasnya.(Royen/Adv/Kominfo