Populism.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan penerapan perizinan berbasis digital terus diperkuat, termasuk dalam pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebut bahwa pengurusan izin kini sudah dapat dilakukan secara daring dan terhubung dengan sistem nasional.
“Semua proses transparan, terekam digital, dan dapat dilacak statusnya. Ini bagian dari reformasi pelayanan publik di sektor kesehatan,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, meski sebagian SIP dapat diterbitkan oleh Kemenkes pada kondisi tertentu, mayoritas tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karenanya, digitalisasi proses perizinan di tingkat daerah menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi.
“Dengan sistem terintegrasi, baik SIP dari Pemda maupun dari Kemenkes dapat saling terhubung dalam satu basis data nasional. Ini memudahkan koordinasi dan validasi bagi tenaga kesehatan yang berpindah lokasi praktik,” jelasnya.
Upaya ini juga diharapkan mempercepat waktu penerbitan izin dan memperkecil potensi kesalahan administratif yang sering terjadi pada sistem manual sebelumnya. (MH)















Leave a Reply