Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang sehat. Larangan merokok diberlakukan secara ketat di seluruh area Kantor DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan bagi seluruh pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan layanan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan dalam suasana yang nyaman dan sehat. Udara bersih adalah hak setiap pengunjung,” katanya, Rabu (5/11/2025).
Larangan ini mengacu pada Perda No. 5 Tahun 2012 dan Perwali No. 56 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Aturan tersebut mewajibkan fasilitas pelayanan publik untuk memastikan area mereka bebas dari aktivitas merokok.
Ia menilai, tanpa komitmen bersama, upaya menciptakan lingkungan yang sehat sulit terwujud. Karena itu, pihaknya mengimbau kesadaran dari seluruh pengguna layanan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal kepedulian terhadap kesehatan,” ujarnya.
Dengan penerapan larangan ini, DPM-PTSP berharap budaya hidup sehat semakin tumbuh di lingkungan pelayanan publik Bontang. (MH)















Leave a Reply