Bontang – Untuk meningkatkan ketertiban administrasi perizinan, DPMPTSP Kota Bontang mendorong strategi edukasi berkelanjutan mengenai izin lingkungan, terutama bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah. Banyak pengusaha baru diketahui belum memahami dokumen lingkungan yang harus dilengkapi sebelum memperoleh izin usaha.
Selama ini, sebagian pelaku usaha menganggap SPPL atau UKL-UPL hanya sekadar persyaratan tambahan yang bisa diurus belakangan. Padahal, izin lingkungan merupakan dokumen awal yang menentukan izin usaha bisa diterbitkan atau tidak.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sofyansyah, menekankan bahwa pemahaman mengenai dokumen lingkungan sangat menentukan kelancaran proses perizinan. Kurangnya pemahaman di tahap awal seringkali menjadi penyebab keterlambatan berkas.
“Pengusaha seringkali tidak tahu jenis izin yang dibutuhkan sesuai dengan skala dan dampak usaha mereka. Ini yang menjadi salah satu kendala besar,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan AMDAL diperuntukkan bagi usaha berisiko tinggi seperti proyek industri dan pengolahan sumber daya. UKL-UPL berlaku untuk usaha berdampak menengah, sementara SPPL untuk usaha kecil berisiko rendah seperti kuliner rumahan, bengkel kecil, dan jasa mikro.
Pengajuan dokumen dilakukan melalui AMDALNET dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup. DPMPTSP kemudian memfasilitasi penerbitan izin usaha melalui OSS RBA setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Kalau di Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Kami memastikan kelengkapan berkas agar proses berjalan cepat dan jelas,” ujarnya.
Ia berharap dengan edukasi yang berkelanjutan, pelaku usaha tidak lagi ragu dalam menyusun dokumen perizinan.
“Pada akhirnya, usaha yang legal dan ramah lingkungan akan lebih berkelanjutan dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (MH)















Leave a Reply