Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangJelang Muscab HIPMI Bontang, SC; Calon Ketua Wajib Setor Rp 50 Juta

Jelang Muscab HIPMI Bontang, SC; Calon Ketua Wajib Setor Rp 50 Juta

Konferensi pers pengurus dan panitia Muscab HIPMI Bontang. (Doc. Iwan-populism.id)

Populism.id, BONTANG – BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bontang akan menggelar Muscab ke VIII pada 5 September mendatang. Dalam kegiatan itu akan dilaksanakan pemilihan ketua dan pembentukan pengurus baru periode 2023-2026.

Ketua Steering Committee (SC) Muscab HIPMI Bontang Syahril menjelaskan, penjaringan bakal calon ketua akan dimulai 25-28 Agustus ini. Dimana setiap bakal calon harus memenuhi beberapa syarat khusus. Salah satunya bersedia menyetorkan uang pendaftaran senilai Rp50 juta.

Selain soal kemampuan finansial, sambung Syahril, usia bakal calon juga dibatasi maksimal 41 tahun per 5 September. Kemudian bakal calon harus mendapat dukungan minimal 20 orang pengurus aktif yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Serta pernah mengikuti Diklatcab HIMPI dengan melampirkan bukti sertifikat kepesertaaan.

Menurut Syahril, penentuan besaran uang pendaftaran merupakan keputusan bersama pengurus dan panitia. Meski di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi tidak mengatur hal itu. Dari uang pendaftaran tersebut, akan dipergunakan untuk membiayai proses Muscab.

“Ini merupakan bentuk komitmen calon ketua. Namanya organisasi pengusaha, tentu kami berharap para calon ketua yang mendaftar memiliki kapasitas yang mumpuni, termasuk dalam hal finansial,” kata Syahril dalam jumpa persnya, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, Syahril menjelaskan untuk saat ini seluruh pengurus HIMPI Bontang berjumlah 75 orang. Namun tidak semuanya memiliki KTA.

“Dari data kami jumlah pengurus itu berjumlah 75 orang. Tapi hanya 40 orang yang ber KTA,” ungkapnya.

Meski demikian, menurut Syahril tidak menutup kemungkinan pengurus yang belum memiliki KTA bisa mendapatkan legalitas keanggotaannya dengan syarat membayar uang iuran wajib.

“Sebelum penjaringan calon dilakukan pengurus yang belum memiliki KTA bisa diproses keanggotaannya asalkan iuaran wajibnya dipenuhi,” pungkasnya.

[Iwan-populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular