Populism.id,- Toko sembako Jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai kedapatan menjual minuman keras (miras). Polisi menyita 10 botol sebagai alat bukti, dan menangkap pemilik toko berinisial H (30) karena menjual dan mengedarkan miras secara ilegal. Rabu (21/9/2022) sekira pukul 20.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, upaya penjaringan itu ditujukan agar mengurangi tindak pidana kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman keras.
Tersangka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini juga memberikan warning kepada tempat lain yang masih menjual miras secara ilegal.
“Dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan. Ada 10 botol miras jenis bir singaraja yang diamankan,” ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Kamis (22/9/2022).
Akibatnya tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” pungkasnya.